1.
ETIKA PROFESI
Pengertian
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan
suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah
sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban
terhadap masyarakat.
- Pengertian Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
- Tujuan kode etik adalah supaya dapat professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga customernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.
- Pengertian Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
- Tujuan kode etik adalah supaya dapat professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga customernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.
1.1
Pengertian Etika
2. Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul
dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral.Etikamencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus
(abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis
(practical philosophy).
3. Etika dimulai bila manusia merefleksikan
unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi
itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang
berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk
mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
4. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.Etika terbagi menjadi tiga
bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan
nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
1.2 Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan
yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya
sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang
oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung
arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat
dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui
pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak
sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan
tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
1.3 Ciri Khas Profesi
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu: Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual
yang terus berkembang dan diperluas. Suatu teknik intelektual. Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis. Suatu periode panjang
untuk pelatihan dan sertifikasi. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika
yang dapat diselenggarakan. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan
kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya. Pengakuan sebagai profesi.
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari
pekerjaan profesi. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
2. PROFESIONALISME
2.1 Pengertian Professional /
Professionalisme
Adalah
orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu
keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar
hobi, untuk senang – senang atau untuk mengisi waktu luang.
2.2 Ciri – Ciri
Profesionalisme
Kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang
berada di atas rata - rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang
sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku
yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang
kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu. Standar profesional yang tinggi,
bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
2.3 Perbedaan Profesi &
Profesional :
Profesi :
Ø Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
Ø Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
Ø Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
Ø Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
Ø Orang yang
tahu akan keahlian dan keterampilannya.
Ø Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
Ø Hidup dari
situ.
Ø Bangga akan
pekerjaannya.
3. ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
3.1 ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai
individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi
Profesi:
Ø Umumnya untuk satu
profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal
dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu
yang sama.
Ø Misi utama organisasi
profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta
memperjuangkan otonomi profesi.
Ø Kegiatan pokok
organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan
profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan
profesi
3.2 KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama
diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan
dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan
suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di
lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
A.
KODE
ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA SAPTA DHARMA
INSINYUR INDONESIA”.
Terdapat 4 prinsip dasar dalam kode etik
tersebut yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
Tujuh sikap tuntunan yang terdapat pada kode
etik sebagai berikut:
1. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
5. Insinyur Indonesia
senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
6. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
B. Organisasi Profesi serta PII Regional dan Global
Ø National Society of Professional Engineers
(NSPE). NSPE didirikan pada tahun 1934 dan merupakan
organisasi non teknis yang didedikasikan untuk kepentingan insinyur profesional
berlisensi. NSPE memiliki komitmen yakni untuk memegang kesehatan masyarakat,
keamanan dan kesejahteraan di atas semua pertimbagan lain. Kode etik insinyur
berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut:
· Insinyur
harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik dalam rangka
unjuk kerja dari tugas profesionalnya.
· Insinyur harus melaksanakan pelayanan hanya
dalam bidang kompetensinya.
· Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik
hanya secara objektif dan benar.
· Insinyur harus bertindak profesional bagi
setiap pegawai atau klien.
· Insinyur harus menghindari kelakuan yang
tidak pantas.
Ø Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Organisasi profesi yang didirikan di Bandung tahun 1953, yang
tujuannya untuk menghimpun para insinyur atau seluruh sarjana teknik industri
seluruh Indonesia. Insinyur memiliki kode etik di Indonesia yaitu disebut
dengan “Catur Karsa Sapta Darma Insinyur Indonesia” dan kode etik tersebut
memiliki prinsip-prinsip dasar dan tuntunan sikap, yaitu:
· Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat
· Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesi
keinsinyuran
· Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan dan
kesejahteraan umat manusia
Ø American Society of Mechanical Engineers
(ASME) adalah asosiasi profesional yang
mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu
dan sekutu di seluruh dunia. Kode etik insinyur dalam organisasi ASME adalah
sebagai berikut:
· Menggunakan
pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
· Jujur dan
tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan
setia.
· Berusaha
meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering.
Ø E-Mailing List Group Komunitas Teknik Industri (KTII)
Merupakan wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan
merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk
oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu
BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI
(Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI
(Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk
membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri. Dalam
melaksanakan program-program KTII, 3 anggotanya, yaitu BKTI-PII, BKSTI dan
ISTMI telah menandatangani kesepahaman bersama (MOU) pada tanggal 8 Juni 2014
untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di 9 Program Utama.
C. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Sanksi dikeluarkan dari
organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak
dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk
itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis,
seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti
kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self
regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat
profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi
untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek
sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam
kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan
melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku
semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan
dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbanganpertimbangan
lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan
kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
REFRENSI
